PELAKSANAAN UJIAN SUMATIF AKHIR JENJANG KELAS VI SDN 1 KEDUNGDOWO

Pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang (SAJ) Kelas VI adalah salah satu kegiatan evaluasi yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa setelah menyelesaikan pembelajaran di akhir jenjang sekolah dasar. Berikut adalah penjelasan umum mengenai pelaksanaanny


1. Pengertian SAJ (Sumatif Akhir Jenjang)

SAJ adalah bentuk penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan (dalam hal ini kelas VI SD) untuk mengevaluasi pencapaian hasil belajar peserta didik secara menyeluruh selama 6 tahun.


2. Tujuan Pelaksanaan SAJ

  • Mengetahui pencapaian kompetensi siswa terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan.
  • Memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran.
  • Menjadi salah satu dasar penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

3. Waktu Pelaksanaan

  • Biasanya dilaksanakan pada akhir semester genap (sekitar bulan Mei–Juni), sesuai dengan kalender akademik masing-masing daerah/satuan pendidikan.
  • Jadwal pelaksanaan ditentukan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
·

4. Bentuk dan Materi Ujian

  • Materi diambil dari semua mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Pendidikan Pancasila, dan lainnya, tergantung pada kebijakan kurikulum (Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013).
  • Bentuk soal bisa berupa pilihan ganda, isian singkat, uraian, maupun soal berbasis proyek atau portofolio, sesuai pendekatan Kurikulum Merdeka.

 

5. Penyelenggara

  • Ujian diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah) secara mandiri, namun tetap dalam pengawasan Dinas Pendidikan setempat.
  • Guru menjadi penyusun dan pelaksana utama ujian, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan objektivitas.
·

6. Hasil dan Tindak Lanjut

  • Hasil SAJ digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan siswa.
  • Dapat digunakan sebagai bahan evaluasi sekolah dalam menyusun program perbaikan pembelajaran.