KEGIATAN UJIAN SEKOLAH
Sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Dengan ditiadakannya UN ini, artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Begitu pula sebagai syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.